Laporan Keuangan DKI Jakarta meraih opini WTP dari BPK

Laporan Keuangan DKI Jakarta meraih opini WTP dari BPK DKI memasuki erabaru dalam laporan keuangannya. Kali ini DKI Jakarta berhasil meraih opini WTP dari BPK. Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa raihan pencapaian ini merupakan babak baru tata kelola keuangan yang lebih baik di Pemprov DKI Jakarta. Menurut Anies, bimbingan dari BPK sangat instrumental, tetapi tak kalah penting adalah komitmen internal untuk membereskan semua catatan yang diberikan oleh BPK.

Anis : ini adalah Prestasi Membanggakan

“Kerja keras beberapa bulan ini menghasilkan prestasi yang membanggakan. Tiap minggu task force yang dipimpin langsung Pak Wagub, melakukan rapat dan monitoring atas semua action plan, pertemuan dengan BPK rutin dan mereka bekerja siang-malam dalam artian sesungguhnya,” kata Anies, dikutip Antara.

Peningkatan kinerja keuangan pegawai Pemprov DKI Jakarta secara signifikan ditandai dengan meningkatnya jumlah realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan TA 2017 yang mencapai Rp 73,53 triliun atau 102,38 persen dari anggaran. Jumlah tersebut meningkat Rp 14,14 triliun atau 23,81 persen dari realisasi TA 2016 yang sebesar Rp 59,39 triliun .

Selain itu, jumlah realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan TA 2017 mencapai Rp 60,36 triliun atau 84,05 persen dari anggaran. Jumlah tersebut meningkat Rp 8,68 triliun atau 16,80.

Laporan Keuangan DKI Jakarta meraih opini WTP dari BPK

Empat Tahun DKI Puasa WTP

Diketahui bahwa sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. Adapun WDP pertama diterima untuk laporan keuangan tahun anggaran 2013.

Nah pada lanjutannya Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi mendapat predikat WDP pada laporan keuangan tahun anggaran 2014. Saat pemerintahan dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, laporan keuangan terus-menerus WDP.

Kemudian predikat WDP ketiga diterima DKI untuk laporan keuangan tahun anggaran 2015. Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, kala itu mengatakan, salah satu faktor yang membuat laporan keuangan DKI 2015 mendapat opini WDP adalah belum adanya pencatatan piutang dari konversi kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun.

Pemprov DKI juga belum mengatur pengukuran nilai aset fasilitas sosial dan fasilitas umum milik para pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah atau SIPPT. “Kebijakan pemberian hak izin tersebut pada pengembang belum mengatur pengukuran nilainya sehingga penerapan yang menyulitkan penagihan,” kata Moermahadi.

Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya mendapat opini WDP saat laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta dibacakan di gedung DPRD DKI Jakarta, 31 Mei 2017. Di antara alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi yang tak memiliki aturan dan adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

Adapun DKI pernah mendapatkan opini WTP selama masa jabatan mantan gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke) pada 2011. (Republika)

Leave a Comment