Hukum Keluar Masjid Setelah Adzan di Kumandangkan

muslimpos Dalam kehidupan sehari-hari terkadang apabila adzan dikumandangkan, banyak dari saudara kita kemudian keluar meninggalkan masjid. Munkin karena sengaja atau ketidaktahuan hukum keluar meninggalkan masjid setelah adzan.

Lalu bagaimana hukum keluar Masjid ketika adzan telah dikumandangkan?

Di dalam Hadits Riwayat Muslim di paparkan bahwa :

Diharamkan bagi yang wajib menunaikan sholat untuk keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan tanpa adanya alasan yang jelas atau niat untuk kembali. hal ini didasarkan pada ucapan Abu Hurairah Ra kepada seorang yang keluar masjid setelah adzan dikumandangkan : “Orang ini benar-benar telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah SAW).

Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab “al-Masaajid,” Bab “an-Nahyi ‘Anil Khuruuji minal Masjidi Idzaa Adzdzanal Muadzin,” no. 655

At-Tirmidzi mengungkapkan : Berdasarkan praktik tersebut, menurut para ulama dari kalangan Sahabat Nabi SAW, dan orang-orang setelahnya, tidak diperbolehkan bagi seorang pun keluar masjid setelah adzan, kecuali satu alasan atau karena kepentingan wudhu. Atau karena sesuatu yang harus dilakukakannya secepat munkin.

Sunan At-Tirmidzi, Kitab “as-Shalah,” Bab “Maa Jaa-a fii Karahiyatil Khuruj Minal Masjidi ba’dal Adzaan, dibawah hadits no. 204.

Leave a Comment